Penentuan Tarif Parkir Mall Dari Kesepakatan Bersama Asosiasi, Pemkot dan DPRD Surabaya
Tarif parkir di pusat perbelanjaan atau mall di Surabaya yang ditetapkan manajemen mall, berdasarkan kesepakatan bersama dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dengan pihak terkait, yakni DPRD dan Pemkot Surabaya.
Salah satunya seperti di Grand City Mall Surabaya, yang menaikkan tarifnya pada April 2018 lalu, dari Rp 3 ribu menjadi Rp 4 ribu untuk sepeda motor, dan untuk mobil dari Rp 8 ribu menjadi Rp 10 ribu.
Menurut Stevie Widya, Deputy GM Operasional Grand City Mall, tarif yang dikenakan bukan asal diputuskan oleh manajemen mall. “Tarif itu adalah kesepakatan bersama dengan semua mall yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur. Sebelumnya APPBI telah melakukan pembahasan dengan Pemkot dan DPRD Surabaya, mengenai tarif parkir,” tutur Stevie.
“Dari kebijakan yang ada untuk tahun 2018 sendiri, batas maksimal tarif sepeda motor adalah Rp 5 ribu, sedangkan untuk mobil Rp 10 ribu. Sementara untuk tahun 2019 ini belum ada pembahasan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Royal Plaza telah menaikan tarif sepeda motor dari Rp 4 ribu menjadi Rp 5 ribu. Menurut Vicky Ratih, General Manager Royal Plaza yang dihubungi melalui telepon, pihaknya menaikkan tarif dengan pertimbangan memudahkan pembayaran, karena tidak perlu ada kembalian, sehingga pelayanan lebih cepat.