021-8520670 info@gbparking.co.id
Website

Bahaya Motor Terbakar di Parkir Liar, Motor Hangus Tak Ada Ganti Rugi

Tarif parkir liar biasanya lebih murah dari parkir resmi, di sisi lain juga lebih praktis. Alih-alih menghemat biaya dengan parkir di tempat liar, konsumen tidak akan mendapat ganti rugi jika terjadi kebakaran yang bikin motor hangus.
Belum lama ini ratusan motor terbakar di sekitar Gandaria, Jakarta Selatan. Pemilik motor itu berharap mendapatkan ganti rugi.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan aturan izin perparkiran sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012, tarif parkir sudah termasuk pajak parkir serta jaminan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

“Apabila lokasi parkir itu legal dengan dibuktikan adanya perizinan parkir yang dikeluarkan oleh stakeholders terkait maka di dalam Pergub 120 Tahun 2012 memang seluruh pengelola parkir itu dalam mengajukan izin wajib melampirkan bukti asuransi, jadi dalam kata arti lain memang diganti oleh asuransi,” kata Rio saat dihubungi detikcom.

“Dan apabila terjadi pun itu harus melewati tahapan investigasi dari masing-masing pihak, baik dari pengelola parkir ataupun dari asuransinya,” sambung dia lagi.

Tapi kondisi yang berbeda jika parkir di tempat yang belum memiliki izin. Sebab, Rio bilang hal itu termasuk pungutan liar (pungli).

“Sekarang masuk kategori kedua, apabila lahan parkir itu bukan lahan parkir resmi atau ilegal atau liar. Kalau memang terjadi seperti itu maka memang tidak ada penggantian atau yang bisa ambil kesimpulan adalah pemilik yang melakukan pengutipan parkir selama ini, karena itu liar maka itu statusnya menjadi pungli,” jelas dia.

Rio bilang perlu mendalami lebih lanjut soal munculnya parkir liar tersebut. Pemerintah didorong lebih gencar menyaring wilayah-wilayah yang memiliki kantung parkir. Masyarakat juga diimbau tidak memilih parkir liar demi alasan praktis.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih parkiran, kadang mencari yang praktis dan ekonomis akhirnya mengabaikan faktor keselamatan dan keamanan. Itu yang kita imbau, dan mengimbau kepada aparat setempat harus lebih gencar lagi dalam melakukan screening lagi atau tempat-tempat parkir liar seperti ini,” kata Rio.

“Imbasnya seperti ini, kalau misalnya itu parkir liar apabila terjadi apa-apa tidak ada penggantian. Dan itu merugikan masyarakat,” sambungnya lagi.

Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-6875001/bahaya-motor-terbakar-di-parkir-liar-motor-hangus-tak-ada-ganti-rugi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp us