021-8520670 info@gbparking.co.id
IMG 1511

Perbedaan Pengelolan Parkir Resmi Dengan Parkir Liar

Kini maraknya parkir liar di Kota Besar termasuk area DKI Jakarta dan sudah lama dikeluhkan oleh kalangan masyarakat, tidak hanya dipusat perbelanjaan tetapi di pasar tradisional maupun akses transportasi.

Parkir menjadi bisnis yang cukup menjanjikan karna lahan parkir di kota sangatlah terbatas. Adanya masalah parkir di kota besar menjadikan oknum juru parkir / parkir liar dengan mudahnya memanfaatkan jalur badan jalan umum sebagai lahan parkir sehingga hak pejalan kaki dirampas dan arus lalu lintas mengalami kemacetan, parkir liar biasanya juga tidak menjaga kendaraan dengan baik sehingga
kehilangan kendaraan tidak menjadi tanggungan bagi mereka, sehingga hal ini merugikan
masyarakat.

Berikut perbedaan parkir kendaraan resmi dengan parkir liar, antara lain :

  1. Sistem pembayaran : Juru parkir liar menggunakan sistem pembayarannya diawal ketika pengemudi akan memarkirkan kendaraannya, dengan karcis parkir yang sederhana serta tarif parkir yang tidak transparan. Sedangkan Manajemen parkir resmi menggunakan sistem pembayaran ketika akan keluar dari tempat parkir, dengan karcis dan pembayaran parkir secara digital serta besaran tarif parkir yang dapat dilihat oleh pengemudi.
  2. Baju seragam : Juru Parkir liar tidak menggunakan pakaian seragam akan tetapi banyak yang menggunakan pakaian yang meniru jenis seragam sesuai dengan ketentuan Dinas Perhubungan, Manajemen parkir resmi menggunakan pakaian seragam dari masing-masing perusahaan dan mengikuti ketentuan aturan dari Dinas Perhubungan.
  3. Sikap perilaku : Juru parkir liar lebih condong ke uangnya saja, mereka tidak memberikan ketulusan untuk membantu pengemudi memarkirkan kendaraannya, dengan nada bicara yang tinggi dan ketus. Sedangkan manajemen parkir resmi bekerja dengan sepenuh hati karena memberikan rasa kenyamanan kepada pelanggan/pengemudi kendaraan sehingga menjalankan pekerjaannya secara rajin dan menyenangkan.
  4. Lokasi parkir : Manajemen parkir resmi menggunakan lahan parkir secara legal dengan memiliki legalitas surat resmi yang mengizinkan untuk beroperasi di tempat parkir yang sudah disepakati. Sedangkan parkir liar menggunakan lahan parkirnya di tempat yang belum memiliki perizinannya yang biasanya menggunakan tempat yang dilarang oleh pemerintah setempat.

Demikian informasi terkait perbedaan parkir kendaraan resmi dengan parkir kendaraan liar serta menjadi hal-hal yang harus diperhatikan oleh pengemudi untuk memarkirkan kendaraan nya, Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp us